1.
PELAYANAN
PEMBUATAN KTP DAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU
a.
Surat Pengantar Pembuatan KK Baru
Pembuatan
KK baru diberikan kepada warga masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga.
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
-
Surat Pengantar
RT.
-
Surat Pindah
Daerah/ Tempat Asal ( untuk warga baru pindah ).
-
Surat Keterangan
Kelahiran.
-
Foto Copy Akta
Kelahiran.
-
Foto Copy Buku
Nikah / Akta Perkawinan.
b.
Surat Pengantar Pembuatan KTP Baru ( Perpanjangan )
Pembuatan
KTP Baru diberikan kepada warga masyarakat yang telah berusia 17 Tahun atau 17
Tahun keatas, telah menikah tetapi belum berusia 17 Tahun. Adapun
persyaratannya sebagai berikut :
-
Surat Pengantar
RT.
-
Fotocopy Kartu
Keluarga.
-
Fotocopy Akta
Kelahiran.
c.
Surat Keterangan KTP dalam Proses
Surat
Keterangan KTP dalam Proses diberikan kepada warga masyarakat yang mana proses
pembuatan KTP masih dalam proses pembuatan. Adapun persyaratannya sebagai
berikut :
-
Surat Pengantar
RT.
-
Fotocopy Kartu Keluarga.
d.
Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
Surat
Keterangan Domisili ini diberikan kepada warga masyarakat yang belum memiliki
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Surat Keterangan Domisili ini hanya berlaku 2 (
Dua ) bulan. Adapun persyaratannya sebagi berikut :
-
Surat Pengantar
RT.
-
Foto Ukuran 3 x
4 ( 2 lembar ).
-
Fotocopy Kartu
Keluarga.
2.
PELAYANAN
PERTANAHAN
a.
Surat Segel Tanah
Surat
Segel Tanah merupakan surat penguasan atau penggarapan dan jual beli. Suratini
bukan merupakan hak milik. Segel Tanah tersebut sudah termasuk Pengurusan
Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Nilai Jual Beli Tanah. Adapun
persyaratannya sebagai berikut :
-
Surat Pengantar
RT.
-
Fotocopy KTP.
-
Fotocopy Kartu
Keluarga.
-
Fotocopy
KTP dan Kartu Kelurga ( KK ) Pembeli
(apabila terjadi Jual Beli Tanah).
-
Fotocopy
Kwitansi Pembelian/Harga Tanah.
-
Fotocopy Saksi
Batas Tanah.
-
Sket atau Denah
Lokasi Tanah.
3.
PELAYANAN SURAT
PERNYATAAN AHLI WARIS
Surat Pernyataan Ahli Waris ini diberikan kepada
masyarakat untuk melengkapi baik pembuatan Surat Tanah maupun mengurus santunan
kematian atau Akta Kematian. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
-
Surat Pengantar
RT
-
Fotocopy Kartu
Keluarga ( KK ) Ahli Waris
-
Fotocopy KTP
Ahli Waris
-
Surat Keterangan
Kematian dari Bidan atau Rumah Sakit.
-
Materai Rp. 6.000,-.
4.
PELAYANAN SURAT
KELAHIRAN
Surat Kelahiran ini diberikan kepada masyarakat
untuk pembuatan Akta Kelahiran. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
-
Surat Pengantar
RT.
-
Fotocopy Kartu
Keluarga ( KK ).
-
Fotocopy KTP.
-
Fotocopy Surat
Nikah/ Akta Perkawinan Orang Tua.
-
Surat Keterangan
Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit.
5.
PELAYANAN SURAT
KEMATIAN
Surat Kematian ini diberikan kepada warga masyarakat
untuk pembuatan Akta Kematian maupun untuk mengurus santunan kematian atau ahli
waris. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
-
Surat Pengantar
RT.
-
Fotocopy Kartu
Keluarga ( KK ).
-
Fotocopy KTP
-
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit.
6.
PELAYANAN SURAT
REKOMENDASI TENAGA KERJA
Surat ini diberikan kepada warga masyarakat untuk
mencari atau melamar pekerjaan yang sesuai dengan bidang yang diinginkan.
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
-
Surat Pengantar
RT
-
Fotocopy Berkas
Surat Lamaran, sebagai berikut :
-
Fotocopy Surat
Permohonan Lamaran
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy SKCK
-
Fotocopy Surat
Kesehatan
-
Fotocopy Daftar
Riwayat Hidup ( DRH )
-
Fotocopy Surat
Pengalaman Kerja
-
Fotocopy Kartu
Kuning
Fotocopy SIM
0 comments:
Post a Comment