Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang disingkat dengan PP, menurut PP Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok Kelurahan, yakni :
”Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta melaksanakan tugas-tugas yang dilimpahkan oleh Bupati”.
Fungsi Kelurahan, yaitu :
1. Penyusunan program dan kegiatan kelurahan.
2. Pelaksanaan koordinasi atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan.
3. Pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.
4. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
5. Pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.
6. Pelaksanaan pelayanan umum kepada masyarakat.
7. Pemeliharaan saranan prasarana dan fasilitas layanan umum di wilayah kelurahan.
8. Pelaksanaan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan di wilayah kelurahan.
9. Pelaksanaan penatausahaan/urusan kesekretariatan kelurahan.
Adapun realisasi pelaksanaan Program Kelurahan Loa Ipuh Darat, meliputi :
1. Program pelayanan administrasi perkantoran.
2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur.
3. Program peningkatan disiplin aparatur.
4. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.
5. Program pengembangan sistem pelaporan.
6. Program pembangunan infrastruktur kelurahan
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sesuai dengan Perda ini, Pasal 4 Ayat 2 telah dinyatakan yang berbunyi :
”Lurah mempunyai tugas memperoleh pelimpahan dari Bupati, sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
0 comments:
Post a Comment