1. Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Kepolisian (SKCK)
Pembuatan Surat Pengantar Kepada Masyarakat yang memerlukan keterangan Pembuatan SKCK di Kepolisian.
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Foto Copy KTP dan KK
2. Surat Pengantar Ijin Keramaian
Bagi Warga / Masyarakat yang mengadakan acara hajatan,hiburan,di haruskan membuat Ijin Keramaian sehingga kegiatan tersebut dapat di pantau oleh pihak keamanan maupun pihak Kelurahan dan kepolisian.
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Foto Copy KTP dan KK
3.Surat Pengantar Persyaratan Untuk Mendapatkan Satuan Korban Bencana Kebakaran,Angin Putting Beliung Dan Tanah Longsor.
Bagi masyarakat yang terkena musibah/bencana.
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Foto Copy KTP dan KK
4.Surat Rekomendasi Ijin Ho ( Ijin Gangguan Keamanan Ketertiban)
Terlaksananya Pengawasan dan Pengendalian Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Persyaratan :
- Surat Pemohon
- Penggantar RT
- Foto Copy KTP dan KK
- Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga diatas Matrai 6000
5.Surat Keterangan Kehilangan
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Foto Copy KTP dan KK
0 comments:
Post a Comment